Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka memperkuat koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Hadi Susilo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jaferi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahmad Hidayat, serta Plh. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Hendro Kurniawan beserta rombongan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pemkab Pesisir Selatan melaksanakan koordinasi bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto serta Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah Sumatera Muhammad Amin Cakrawijaya. Pembahasan difokuskan pada pengendalian dan penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR), yang merupakan rangkaian tindakan mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penindakan terhadap penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang wilayah agar tetap aman, nyaman, dan produktif. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya “pemutihan” pelanggaran dalam revisi tata ruang. Penindakan terhadap pelanggaran dapat berupa sanksi administratif seperti peringatan dan denda, hingga sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.