Pengumuman
VISI MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUTR TAHUN 2022 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas PUPR

Kabupaten Pesisir Selatan

SOSIALISASI PERMEN ATR/KA. BPN NO. 2 TAHUN 2024 (PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PADA LAHAN SAWAH YANG DI

01 Nov 2024 16:37:43 WIB 339x dibaca Myveela Rustam, S.E
SOSIALISASI PERMEN ATR/KA. BPN NO. 2 TAHUN 2024 (PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PADA LAHAN SAWAH YANG DI

 

Penetapan Lahan Sawah Dilindungi melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1589 Tahun 2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mendorong dan menjaga sektor pertanian di Indonesia melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah. Namun Penetapan LSD tersebut menimbulkan sejumlah permasalahan di Kabupaten/Kota diantaranya adanya lokasi LSD yang bukan merupakan kawasan tanaman pangan atau berada pada kawasan yang telah memiliki KKPR, izin, konsesi, dan/atau hak atas tanah yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta LSD dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD. Dalam sambutannya, Ibu Widya, Prima Hatta, ST, MT, selaku Plh. Kepala Dinas BMCKTR menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pengendalian LSD dan sekaligus dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sebagai Narasumber dalam acara ini yaitu Bapak Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu dari Kementerian ATR/BPN dan Ibu Elsa Puspita Agustunungrum, ST, MT selaku Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Kementerian ATR/BPN. Kedua Narasumber ini memaparkan syarat dan prosedur dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi LSD. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman bagi pemangku kepentingan di provinsi/kabupaten/kota dalam pemanfaatan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas