Pengumuman
VISI MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUTR TAHUN 2022 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas PUPR

Kabupaten Pesisir Selatan

Pembekalan UUCK Terkait Bidang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya di Medan

04 Oct 2022 10:13:52 WIB 156x dibaca Myveela Rustam, S.E
Pembekalan UUCK Terkait Bidang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya di Medan


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Pembekalan Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Turunannya Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022) dan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Ruang di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. Kegiatan ini merujuk Surat Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor S-01/WK-I.SATGAS/UUCK/08/2022 sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta pasca diundangkannya UU 13/2022 dan dalam rangka pembinaan Jabatan Fungsional Penata Ruang. Materi Pembekalan UUCK terkait Bidang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya diberikan oleh Bapak Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat, S.T, M.T. Dilanjutkan dengan materi Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Permen PANRB No. 6 Tahun 2022), Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN (Permen PANRB No. 7 Tahun 2022), dan ditutup dengan materi Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Kepegawaian Jabatan Fungsional. Pembekalan UUCK Terkait Bidang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya ini diikuti oleh Ketua Peneliti Urban Landscape Hub, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (sebagai Narasumber), Badan Kepegawaian Negara (sebagai Narasumber), Kementerian ATR/BPN, Pejabat Fungsional Daerah dan diikuti secara offline oleh Pemda Provinsi dari Pulau Sumatera, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Himpunan Kawasan Industri (HKI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diwakili oleh Pejabat Fungsional Tertentu Penyetaraan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Joko Prihantoro, ST dan Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama, Yuli Fatmasari, ST.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas