Pengumuman
VISI MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUTR TAHUN 2022 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas PUPR

Kabupaten Pesisir Selatan

Koordinasi PUPR Pesisir Selatan dengan Kejaksaan Negeri terkait Penetapan SHST dan Analisis Kebutuha

23 Apr 2026 07:41:41 WIB 36x dibaca Myveela Rustam, S.E
Koordinasi PUPR Pesisir Selatan dengan Kejaksaan Negeri terkait Penetapan SHST dan Analisis Kebutuha

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait permintaan penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk rumah dinas eselon III dan IV. Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat resmi dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kepada Kepala Dinas PUPR sebagai tindak lanjut dari surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dalam rangka perhitungan tarif sewa rumah negara yang memerlukan data SHST sebagai dasar penetapan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan segera melakukan langkah teknis dengan melaksanakan survei kondisi rumah negara yang menjadi objek penilaian. Selain itu, tim juga melakukan pengukuran dan analisa guna menghitung kebutuhan biaya pembangunan maupun rekonstruksi gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan sesuai standar, sehingga mendukung penetapan tarif sewa rumah negara secara tepat dan akuntabel.

Bagaimana pendapat Anda?
1
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas