Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan hari Rabu 8 Mei 2024, Camat beserta Wali Nagari yang berada dalam alokasi pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2024 untuk berperan aktif menyiapkan kebutuhan data lapangan Tim Inventarisasi dan Verifikasi. Kelengkapan bahan yang perlu disiapkan pada saat pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH adalah: Fotocopy Identitas (KTP atau Keterangan Domisili), Sketsa Lahan dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPF2BT) penguasaan lahan perorang maksimal 5 Hektar. Pada 15 Mei 2024 dilaksanakan Percepatan Penyiapan Data Inver PPTPKH di Ruang Rapat Bidang Irigasi Lt. 2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan. Rapat ini dihadiri oleh:
1. Kecamatan Koto XI Tarusan (Walinagari Kampung Baru Korong Nan Ampek, Walinagari Taratak Sungai Lundang, Wali Nagari Barung Barung Belantai Timur)
2. Kecamatan Lengayang (Wali Nagari Lakitan Tengah, Wali Nagari Kambang Timur)
3. Kecamatan Ranah Pesisir (Wali Nagari Pelangai Gadang, Wali Nagari Pelangai Kaciak, Wali Nagari Sungai Liku Pelangai)
4. Kecamatan Linggo Sari Baganti (Wali Nagari Padang XI Punggasan, Wali Nagari Punggasan Timur, Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji, Wali Nagari Sungai Sirah Air Haji)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.