"BPJS Ketenagakerjaan KCP Pesisir Selatan Gelar Evaluasi dan Rekonsiliasi Kepatuhan Pembayaran Jaminan ketenagakerjaan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan "
BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja konstruksi.
Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, beberapa OPD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama para Kabid, PPTK dan staf terkait.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di bawah naungan proyek kedinasan terlindungi oleh risiko kerja.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi bahan tinjauan, di antaranya:
1. Pendaftaran Proyek Konstruksi: Memastikan setiap kontraktor yang memenangkan tender di Dinas PUTR telah mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
2. Ketepatan Administrasi: Sinkronisasi data antara nilai kontrak proyek dengan besaran iuran yang dibayarkan guna menghindari adanya selisih yang merugikan hak pekerja.
3. Perlindungan Non-ASN: Evaluasi keberlanjutan kepesertaan bagi tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di lingkungan operasional Dinas PUPT.
Pihak Dinas PUTR menyambut baik evaluasi berkala ini dan berkomitmen untuk memperketat syarat administrasi bagi penyedia jasa (vendor). Kedepannya, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi syarat mutlak dalam setiap proses pencairan termin proyek maupun pengurusan izin kerja.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.