Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang mengadakan rapat pembahasan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan (Pessel), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta Sub Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pesisir Selatan.
Pada rapat ini membahas terkait usulan status kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini masih berstatus Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Konveksi (HPK), dan Hutan Produksi (HP) diturunkan statusnya menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
Kondisi kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat saat ini memiliki luas keseluruhan 2.286.883 hektare (ha), dan baru 54,43 persen yang telah mendapatkan SK nomor 8089/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Sementara itu, kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar tercatat seluas 1.521.260 hektare, atau 36,21 persen dari luas daerah Sumbar.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.