Pada hari Kamis 25 April 2024, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Usulan PPTPKH Berdasarkan Peta Indikatif PPTPKH Revisi III di Pesisir Selatan dengan Kepala Bidang Tata Ruang dan staf Tata Ruang. Apa itu Peta Indikatif PPTPKH? Jadi berdasarkan PermenLHK No. 7/2021 Pasal 130 ayat (3) dan (4) Peta Indikatif PPTPKH merupakan Peta yang memuat Areal Kawasan Hutan yang dialokasikan untuk penyediaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Peta Indkatif PPTPKH terdiri dari 6 subjek, dan Ada 4 poin yang terkandung dalam verifikasi tersebut, diantaranya:
1. Data dan informasi penutupan lahan secara periodik dan terkini;
2. Hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
3. Masukan dari para pihak dan/atau
4. Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh masyrakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.